Pemerintah Atur Kebijakan Perdagangan Tanaman Kratom lewat Dua Permendag Baru

: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 9 September 2024 | 19:11 WIB - Redaktur: Untung S - 230


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana.

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterima pada Senin (9/9/2024), keputusan rapat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, menyampaikan bahwa pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan memberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan untuk meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ujar Isy Karim.

Isy menambahkan bahwa pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom. “Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Pada Permendag 20 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Belum ada ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Untuk informasi lebih lanjut, Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dapat diunduh di sini, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 dapat diunduh di sini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:15 WIB
Pemerintah Perjuangkan Ekspor Udang Beku ke Amerika Serikat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 September 2024 | 00:12 WIB
KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Impor Terpal Plastik Serat Sintetis
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Rabu, 18 September 2024 | 14:54 WIB
Pemerintah Kabupaten Seluma Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:36 WIB
Perundingan ATIGA Berhasil Capai Kemajuan Signifikan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 13:34 WIB
Bappebti Komitmen Wujudkan WBK dan WBBM, Dukung Zona Integritas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:09 WIB
Kemendag Peluas Peluang Jejaring Bisnis dan Ekspor ke Pasar Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 18 September 2024 | 06:10 WIB
Kemendag Dorong Perluasan Akses Pasar ke Amerika Latin
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:51 WIB
Trade Expo Indonesia 2024 Siap Tingkatkan Transaksi Ekspor melalui B2B