- Oleh Isma
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:32 WIB
: Menaker Ida Fauizyah dalam Rakerkonas Ke-33 APINDO di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (29/8/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:07 WIB - Redaktur: Untung S - 420
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kolaborasi ketenagakerjaan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Salah satu bentuk kolaborasinya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kemnaker dengan APINDO tentang Percepatan Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah, Hubungan Industrial Pancasila, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Informasi Lowongan Pekerjaan dan Pemagangan di Perusahaan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di sela-sela acara Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke-33 APINDO di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (29/8/2024).
"Hal ini merupakan sejarah karena merupakan yang pertama kalinya. Semoga nota kesepahaman ini menjadi pondasi yang fundamental di bidang ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Sabtu (31/8/2024).
Ida Fauziyah menyebut, ada banyak isu ketenagakerjaan yang penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Sehingga kolaborasi antara Pemerintah dengan APINDO ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan tersebut.
"Jika Pemerintah dan APINDO dapat berkolaborasi dengan baik, sehat dan harmonis, akan membuka kesempatan-kesempatan baik dalam kelangsungan usaha serta mendorong kemajuan usaha, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja," ucap Ida Fauziyah.
Menaker pun memberi catatan salah satu isu yang harus terus dikolaborasikan yakni isu pemagangan. Di mana pemagangan di industri harus terus digalakkan serta ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya. "Dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemagangan, akan banyak manfaat yang didapatkan baik bagi dunia Pendidikan dan dunia usaha, khususnya bagi peserta didik dan calon pekerja yang menjalankan pemagangan," pungkas Menaker.