- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:11 WIB
: Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi (pertama dari kanan) menyaksikan penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D. Iskandar (ketiga dari kanan) dengan Presiden Direktur PT Weda Bay Port Xiang Binghe (kedua dari kanan). Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 7 Agustus 2024 | 07:01 WIB - Redaktur: Untung S - 297
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan hak konsesi kepada PT Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef.
Adapun pemberian hak konsesi itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 54 tahun 2024 tentang Penunjukan PT Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan perjanjian konsesi tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef dilakukan antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda, Febrianto D. Iskandar dengan Presiden Direktur PT Weda Bay, Port Xiang Binghe dan disaksikan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, di ķantor Kementerian Perhubungan, Selasa (6/8/2024).
Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan kawasan industri terpadu dan masuk sebagai proyek strategis nasional (PSN) di bidang kawasan industri yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
"Pelabuhan ini diproyeksikan akan mampu melakukan pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP berupa bahan baku, material dan alat pabrik, material dan alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun," katanya.
Dengan dilaksanakannya konsesi ini diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT Weda Bay Port kepada pemerintah sebagai PNBP, meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum.
"Saya juga minta agar UPP Weda dan PT Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku, serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah sehingga dapat ikut memajukan perekonomian daerah," tutup Dirjen Antoni.
Adapun konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP PT Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m² dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun dan fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor.