- Oleh Isma
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:28 WIB
: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Intern tentang Laporan Perkembangan Core Tax System di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembangunan sistem teknologi informasi (TI) dan database atau basis data perpajakan amatlah penting.
”Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/07/2024).
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat internal mengenai Laporan Perkembangan Core Tax System.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (31/7/2024) melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait dengan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
”Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.
”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.
”Di mana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” jelasnya.
Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data. Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara
”Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya,” pungkasnya.