- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 5 November 2024 | 17:14 WIB
: Masyarakat sedang mengakses scan QR Code PELIKAN di Ruang Pelayanan Publik Balai P2P Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi NTB/Foto : Komunikasi Publik Ditjen Perumahan PUPR/Ristyan Mega Putra
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 16 Juli 2024 | 20:55 WIB - Redaktur: Untung S - 273
Jakarta, InfoPublik - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi meluncurkan Pelayanan Publik Perumahan (PELIKAN) guna memfasilitasi masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakses informasi dan pengaduan program perumahan.
Pelayanan informasi tersebut bisa digunakan melalui telepon genggam dengan cara mengakses scan QR Code PELIKAN yang berisikan portal pengaduan dan media sosial Balai P2P Nusa Tenggara I sehingga proses pelayanan lebih cepat dan mudah.
“Kami ingin masyarakat bisa mengakses berbagai program perumahan di Provinsi NTB ini dengan mudah. Kami juga berharap melalui pelayanan informasi secara online ini bisa mempermudah masyarakat yang ingin berkonsultasi sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Balai P2P Nusa Tenggara I,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (16/7/2024).
Kepala Balai P2P Nusa Tenggara I I Wayan Suardana menjelaskan terdapat beberapa area perubahan yang menjadi fokus pembangunan Zona Integritas yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen dan sumber daya manusia aparatur. Selanjutnya penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik.
Salah satu target diluncurkannya pelayanan publik ini yaitu meningkatkan jumlah pengguna layanan dan peningkatan budaya pelayanan prima. Balai P2P Nusa Tenggara I juga telah menetapkan Surat Keputusan Pelayanan Terpadu, menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan mensosialisasikan budaya pelayanan prima serta memanfaatkan teknologi informasi melalui PELIKAN.
“Pelikan ini merupakan salah satu inovasi unggulan Balai P2P Nusa Tenggara I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. Masyarakat dapat mengakses scan QR Code PELIKAN untuk mendapatkan informasi, konfirmasi dan klarifikasi pengaduan terprogram perumahan pada Balai P2P Nusa Tenggara I. Pelayanan informasi publik bidang infrastruktur perumahan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Wayan.
Wayan menerangkan bahwa tujuan dari pemanfaatan PELIKAN ini antara lain mempermudah layanan informasi masyarakat di NTB untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sekaligus menjelaskan program-program Balai P2P Nusa Tenggara I.
Selain itu, masyarakat pengguna layanan dapat menyampaikan laporan praktik-praktik pelaksanaan program Balai P2P Nusa Tenggara I yang dianggap atau diduga belum atau tidak sesuai aturan.
Sebagai informasi, PELIKAN berisikan portal pengaduan dan media sosial Balai P2P Nusa Tenggara I antara lain website Balai P2P Nusa Tenggara I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR www.perumahan.pu.go.id, whistleblowing system, konsultasi via Whatsapp ke hotline Balai P2P Nusa Tenggara I 0811 3868 182 dan buku tamu online.
Selain itu PELIKAN juga berisi pelayanan publik terpadu, Klinik Rumah Swadaya (KRS), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Pelaporan Gratifikasi, Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) serta alur pengajuan bantuan perumahan,
“Kami ingin konsultasi dan pengaduan dibuat dengan lebih aksesibel dengan menempatkan portal layanan ke daerah penduduk dengan sistem berbasis digital. Kami juga telah menempelkan stiker QR Code PELIKAN serta melakukan sosialisasi secara masif di lapangan. Stiker tersebut juga dipasang di kantor - kantor desa di Provinsi NTB serta dipasang di bagian lengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai ujung tombak pelayanan publik Balai P2P Nusa Tenggara I,” tutup Wayan.