Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia Targetkan 15 Proyek CCS

: Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Ahmad Subaidi


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Juli 2024 | 13:57 WIB - Redaktur: Untung S - 165


Jakarta, InfoPublik - Indonesia  berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi, melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.

Seperti dilansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (1/7/2024), salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) atau penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon.

"Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 - 2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, usai Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurut Ariana, Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara.

"Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," katanya.

Ariana  menegaskan, bahwa skema CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Rencana Pengembangan atau POD I maupun POD lanjutan atau revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Ariana menyatakan, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia," kata Ariana.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 12 September 2023 | 13:53 WIB
Indonesia Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 11 September 2023 | 17:39 WIB
Kurangi Gas Emisi Rumah Kaca, PLN Batalkan Kontrak 1,3 GW PLTU