Business Matching Belanja PDN, Jadi Jembatan Data Belanja Produk Dalam Negeri

: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, saat menghadiri Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2024 yang digelar di Bali, Kamis (7/3/2024). Foto: Istimewa/Kemenko Marves


Oleh Fatkhurrohim, Jumat, 8 Maret 2024 | 05:55 WIB - Redaktur: Untung S - 340


Bali, InfoPublik – Mengusung tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”. Acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2024 yang digelar di Bali, Kamis (7/3/2024), menjadi ‘jembatan’ data kebutuhan belanja produk dalam negeri yang tercatat dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Saat menghadiri event itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, menyampaikan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu success story dari pemerintahan sekarang ini dalam melakukan efisiensi dan makin bagus.

Menko Marves Luhut yang juga Ketua Tim Nasional P3DN memaparkan, sebagai bahan evaluasi bersama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penilaian terkait kepatuhan belanja PDN selama 2023.

Tingkat kepatuhan tersebut masih perlu diperbaiki, sebab dari 460 K/L/Pemda hanya 94 yang kepatuhannya dinilai cukup baik, sementara 366 instansi lainnya harus memperbaiki proses perencanaan dan implementasi PDN di internal masing- masing.

Menurut catatan BPKP, ada tbeberapa hambatan utama tingkat kepatuhan tersebut yang di mana untuk menjawab hambatan tersebut, Menko Luhut tekankan kembali untuk segera melaksanakan tujuh langkah strategis.

Pertaman, fokus perbaiki proses internal dan penguatan Tim P3DN. Kedua, belanja PDN minimal 95 persen, prioritaskan produk dan merek lokal, susun roadmap pengurangan impor dan dorong pengembangan industri substitusi impor prioritas pada industri elektronika, alkes, dan alutsista,

Ketiga, dorong proses phasing out KKP dan phasing in ke Kartu Kredit Indonesia. keempat, permudah dan tingkatkan sertifikasi TKDN dengan memasukkan unsur hak kekayaan intelektual milik WNI dan produksi di dalam negeri.

Kelima, gunakan Indeks Kepatuhan belanja PDN untuk early warning system, dan dasar pemberian insentif dan disinsentif. Keenam, susun panduan prioritas belanja PDN bagi negosiator hutang luar negeri. Terakhir, akselerasi harmonisasi RUU PBJ dan siapkan Perpres atau PP turunannya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 22:10 WIB
Kemenperin Optimalkan Program P3DN untuk Dorong Produktivitas Industri Lokal
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:44 WIB
Pj Gubernur Jakarta Apresiasi Meningkatnya Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 09:02 WIB
Rakor Evaluasi Tim P3DN Kabupaten Barito Kuala
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 13 November 2024 | 14:41 WIB
DKI Jakarta Targetkan 80 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri di 2024
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 5 November 2024 | 12:20 WIB
Optimalkan Produk UMKM pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:13 WIB
Indonesia-Kenya Perkuat Kerja Sama di Sektor Pertambangan dan Ekonomi Biru