:
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 20 Juli 2023 | 16:16 WIB - Redaktur: Untung S - 315
Jakarta, InfoPublik - CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengatakan, hasil LPI perlu disikapi secara bijak sebagai masukan untuk perbaikan sektor logistik. Walaupun berdasarkan persepsi para pelaku logistik, LPI disusun dengan metodologi yang jelas dan transparan.
Diketahui bahwa telah terjadi penurunan Logistics Performance Index (LPI) Indonesia tahun 2023 sebanyak 17 peringkat ke posisi 63 dari posisi 46 (tahun 2018). Hal ini memunculkan tanggapan dan pembahasan sejumlah pihak. LPI 2023 dirilis Bank Dunia berdasarkan enam dimensi, yaitu: Customs, Infrastructure, International Shipments, Logistics Competence and Quality, Timelines, dan Tracking & Tracing.
Di antara negara-negara ASEAN, peringkat LPI 2023 tertinggi setelah Singapore (peringkat 1), adalah Malaysia (31), diikuti Thailand (37), Philippines (47), Vietnam (50), Indonesia (63), Cambodia (116), dan Lao PDR (82).
Atas kondisi yang terjadi tersebut, Setijadi mengingatkan sejumlah pihak supaya peningkatan atau penurunan LPI harus diterima secara terbuka.
"Jangan sampai penerimaan hanya ketika skor/peringkat LPI naik, namun melakukan penolakan ketika turun," ucapnya menanggapi polemik Penurunan Logistics Performance Index (LPI) Indonesia tahun 2023 di saat Pelabuhan di Indonesia dinyatakan 20 Besar Terbaik Dunia pada Kamis (20/7/2023).
Menurut dia, LPI tidak menggambarkan kinerja sektor logistik secara keseluruhan atau biaya logistik secara spesifik. Namun, LPI bisa merupakan fenomena gunung es yang mengindikasikan keberadaan berbagai persoalan dalam sektor logistik.
Tanpa melihat perubahan peringkat atau perbandingannya dengan negara lain, LPI pun dapat digunakan untuk analisis perbaikan, yaitu dengan menganalisis perubahan skor setiap dimensi. Misalnya analisis dan prioritas perbaikan pada dimensi-dimensi dengan penurunan skor terbesar pada LPI 2023, yaitu Timelines (turun dari 3,7 menjadi 3,3).
"Peningkatan LPI itu harus dilakukan secara sistematis dengan program-program yang terintegrasi antar kementerian/lembaga dan para pihak terkait, termasuk pelaku usaha sektor logistik. Diperlukan penunjukan kementerian/lembaga sebagai penanggung jawab peningkatan LPI dan pengembangan sektor logistik secara keseluruhan, yang sekarang belum ada," tegas Setijadi.
Oleh karena itu, selain mengenai pembentukan lembaga permanen bidang logistik, SCI kembali menyampaikan dua langkah strategis pengembangan sektor logistik lainnya, yaitu revisi Perpres 26/12 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, dan pembentukan UU logistik.
Foto: Kemenhub