:
Oleh Tri Antoro, Jumat, 10 Februari 2023 | 08:40 WIB - Redaktur: Untung S - 210
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir sebanyak 6.678 tautan konten penjualan komoditas minyak goreng bermerek Minyakita di berbagai aplikasi platform digital, termasuk pasar daring atau marketplace.
Tindakan itu, sebagai bentuk sanksi tegas yang dilakukan Kemendag terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menjual produk Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dari tindakan itu, Kemendag mengamankan sebanyak 937 karton atau setara dengan 11.246 liter produk Minyakita yang terbukti disalahgunakan oleh oknum.
“Tautan dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang dikutip melalui siaran persnya pada Kamis (9/2/2023).
Pemblokiran ribuan tautan itu, merupakan tugas dari pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Kemendag dalam beberapa waktu belakangan. Sebab, seiring dengan berjalannya waktu, banyak pelaku usaha yang menyalahgunakan produk Minyakita untuk meraup keuntungan. Dengan cara membanderol harga produk tersebut di atas aturan yang berlaku atau HET.
“Pengawasan ini dilakukan, karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET,” kata Mendag.
Pengawasan itu, dilandasi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan. Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET dan tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek tersebut melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.
Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Dari aturan itu, memperkuat posisi Kemendag dalam melakukan pengawasan karena dapat kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.
“Kemendag akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi dengan kementerian Kominfo,” imbuh Veri.
Foto: Humas Kemendag