:
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah resmi meluncurkan platform atau portal Satu Data Indonesia (SDI) pada Jumat (23/12/2022). Peresmian itu merupakan manifestasi dan pengakuan terhadap pentingnya data.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, menyebut portal itu selayaknya marketplace data pemerintah.
Itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan data merupakan kekayaan baru bagi bangsa Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut data sebagai minyak baru yang lebih berharga dari minyak.
"Beliau katakan data itu seperti minyak baru lebih berharga dari minyak dan data menjadi valid dan menjadi salah satu kunci pembangunan," ujar Suharso saat peluncuran portal Satu Data Indonesia (SDI) pada Jumat (23/12/2022).
Tak hanya itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia juga memberikan mandat kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk bekerja berkolaborasi menata kelola penyelenggara data di Indonesia.
"Paling penting membuat data pembangunan itu valid, kredibel akurat mutakhir dan mudah diakses tuntutan ini tentu menghadapi tantangan dalam menata kelolaan data yang begitu beragam di Tanah Air mulai dari teknis maupun nonteknis," tegas Suharso.
Dengan begitu, pemerintah pun meluncurkan SDI untuk menjadi solusi bagi pemerintah mengambil keputusan yang tepat. Melalui portal tersebut, seluruh data dari berbagai kementerian/lembaga dan daerah terhubung menjadi satu. Sehingga bisa menjadi sumber data utama yang valid di Indonesia.
"Satu Data Indonesia kira-kira berfungsi sebagai marketplace data pemerintah yang mempertemukan suplai dan demand terhadap data. Sehingga portal ini dapat menjadi single source of truth dan ultimate source of goverment data di Indonesia. Cita-citanya tinggi, yaitu data kredibel tunggal, karena standarisasi jelas sehingga cara bacanya sama," ucapnya.
Sejauh ini, portal Satu Data Indonesia telah menghubungkan portal kementerian dan lembaga sebesar 58 persen atau sebanyak 43 dari 83 kementerian/lembaga.
Sementara itu, tingkat provinsi sudah mencapai 68 persen, atau 26 dari 38 provinsi di Indonesia. Sementara itu, tingkat kabupaten/kota baru mencakup 18 persen atau sebanyak 95 dari 514 yang ada di Indonesia.
Foto: Tangkapan Layar Youtube Bappenas