:
Jakarta, InfoPublik - Penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Di awal pandemi, penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan akibat turunnya aktivitas perekonomian dan pemberian insentif perpajakan untuk mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.
Seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan. Dengan kondisi pemulihan ekonomi 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, Pemerintah optimis bahwa pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat. Oleh sebab itu, Pemerintah dan DPR RI sepakat menargetkan penerimaan perpajakan 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun dan merupakan tertinggi sepanjang sejarah.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Endang Larasati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/9/2022)
Penerimaan perpajakan 2023 tumbuh 5,0 persen dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Di 2023, Pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas.
Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di 2023, seperti: penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.
Kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil.
Hal itu dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.
Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Foto: ANTARA