:
Jakarta, InfoPublik - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbukti mempermudah masyarakat untuk memiliki sertifikat hak atas tanahnya.
Program Strategis Nasional (PSN) yang sudah berjalan sejak 2017 lalu itu, menjamah masyarakat hingga ke penjuru Indonesia.
Salah satu masyarakat yang mendapatkan sertifikat hasil program PTSL, yaitu Ade Soheh (47) warga Desa Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Ia mengaku bersyukur dengan adanya program PTSL, karena kini ia bisa memiliki sertifikat untuk rumahnya.
"Alhamdulillah sangat terbantu dengan program PTSL, saya tidak menyangka prosesnya cepat. Saya dibantu desa, menyiapkan berkas fotokopi dan materai, sertifikat jadi dalam waktu tiga bulan," ujarnya usai menerima sertifikat dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Papandayan Kota Bandung, siaran peanya yang diterima InfoPublik, Minggu (17/7/2022).
Tak hanya soal waktu, program PTSL dikenal masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk setiap pendaftaran sertifikat sangat terjangkau. "Kalau tidak ada program itu mungkin akan lama dan biayanya mahal," tutur pria yang sehari-hari menjual kain itu.
Selain Ade Soheh, ada sembilan orang lainnya yang menerima sertifikat hasil program PTSL langsung dari Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi. Selain warga dari desanya, Ade Soheh berharap program PTSL dapat secara merata menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Bandung.
"Harapannya semua masyarakat bisa punya sertifikat. Saya merasakan sendiri kalau sudah pegang sertifikat rasanya tenang. Tidak takut mafia tanah. Tanah saya sudah pasti ada di tempat itu, tidak bisa diganggu," tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Program Strategis itu dihadiri 10 orang penerima sertipikat dan 100 orang masyarakat Kota Bandung. Turut hadir, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin; dan Kepala Subbagian Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Tegar Gallantry.
Foto: Humas KementerianATRBPN