Bea Cuka Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk Dua Perusahaan

:


Oleh lsma, Selasa, 5 Juli 2022 | 16:42 WIB - Redaktur: Untung S - 317


Jakarta, InfoPublik - Menjadi fasilitator perdagangan bagi para pelaku usaha dalam negeri merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan Bea Cukai. Pada akhir Juni 2022, terdapat dua perusahaan dalam negeri yang kembali mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa Pusat Logistik Berikat dan Kawasan Berikat.

PT Niaga Intijaya Perkasa merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas Pusat Logistik Berikat yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan menimbun minuman mengandung etil alcohol dan barang promosi.

“Melalui fasilitas itu nantinya perusahaan akan mendapatkan sejumlah fasilitas kepabeanan seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” kata Kasubdit Hubungan Masyakarat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (5/7/2022).

Di wilayah Banten, Bea Cukai memberikan fasilitas Kawasan berikat kepada PT Zinus Dream Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang proses manufaktur furniture tersebut telah memiliki nilai investasi mencapai 80 juta USD dan memiliki 1.500 pekerja dengan memberdayakan warga sekitar di area pabrik sebagai prioritas utama pekerja.

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya. Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga Pembebasan cukai. Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai.

Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS/Pelabuhan). Kemudian Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.

Selain itu untuk cash flow perusahaan serta production schedule dapat lebih terjamin. Selain itu tentunya dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.

Hatta menambahkan bahwa pemberian fasilitas kepabeanan merupakan bagian yang sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi.

“Kami Berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan seoptimal mungkin. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan, baik dari segi penerimaan maupun penyerapan tenaga kerja yang tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, laju ekspor akan maksimal sehingga tercapai pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Hatta.

Foto: Bea Cukai