:
Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 1 Mei 2022 | 10:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 282
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menghormati tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, dan sama sekali tidak bermaksud menghalangi kelestariannya. Namun, tradisi tersebut diharapkan tidak membahayakan keselamatan orang lain.
"Melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto sebagaimana keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Minggu (1/5/2022).
Pemerintah, lanjut dia, telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.40 tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar pada 2020 di Wonosobo, dan kasus tersebut sudah incracht dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Sedangkan pada 2021 ada empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya, yaitu satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.
"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan," ucap Dirjen Novie.
Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara diantaranya balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.
Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Dan yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.
Ilustrasi, Java Balloon Festival pada 2019 yang digelar Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal Airnav Indonesia (Dok. AirNav)