Kinerja Jeblok, Kementerian BUMN Bubarkan Tiga Badan Usaha Milik Negara

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 18 Maret 2022 | 06:53 WIB - Redaktur: Untung S - 325


Jakarta, InfoPublik Tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA dibubarkan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan pembubaran dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) Kementerian BUMN karena tiga perusahaan tersebut terus merugi atau tidak berkontribusi pada negara dan rakyat.

“PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh,” ujar Menteri BUMN dalam siaran persnya di Jakarta pada Kamis (17/3/2022).

Menurut Menteri Erick, pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, dan memberikan solusi terbaik untuk negara. 

Dalam hal itu, PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) dinilai telah melakukan rangkaian kajian berbagai aspek guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Menteri Erick menjelaskan, pembubaran ISN dilakukan karena sejak 2018, pendapatannya hanya berasal dari jasa maklun atau pengerjaan penjahitan produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

Iglas dibubarkan karena sudah tidak beroperasi sejak 2015 lalu dan KKA juga dibubarkan karena telah berhenti beroperasi sejak 2008.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola.

Tahapan restrukturisasi yang dilakukan dipastikan telah sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” tuturnya.

Foto: Humas Kementerian BUMN