Pengusaha Diminta Pahami Dokumen Pendukung Ekspor

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 4 November 2021 | 10:39 WIB - Redaktur: Untung S - 342


Jakarta, InfoPublik – Para pengusaha diminta memahami dokumen-dokumen pendukung ekspor, seperti Dokumen Keterangan Asal (DKA) berupa surat keterangan asal (SKA) berbentuk formulir, SKA elektronik (e-SKA), maupun Deklarasi Asal Barang (DAB).

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan (Direktur FEI Kemendag), Marthin, menjelaskan dokumen-dokumen tersebut akan sangat bermanfaat untuk mendukung aktivitas ekspor serta menjadi syarat memeroleh fasilitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara mitra yang sudah memiliki perjanjian dengan Indonesia.

“Untuk itu, para pelaku usaha harus dapat memahami dan memanfaatkan penggunaan dokumen-dokumen keterangan asal dengan baik untuk mendukung aktivitas ekspor mereka,” ujar Direktur FEI Kemendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik mengenai forum bisnis ‘Optimalisasi Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal’ pada Rabu (3/11/2021).

Forum tersebut adalah bagian dari rangkaian acara pameran dagang internasional Trade Expo Indonesia Digital Edition (TEI–DE) 2021 yang berlangsung pada 21 Oktober–4 November 2021.

Menurut Direktur FEI Kemendag, salah satu faktor yang dapat mendorong ekspor Indonesia adalah kemampuan daya saing pengusaha lokal di pasar negara tujuan, baik di pasar tradisional maupun nontradisional.

Untuk itu Kemendag dipastikan terus berupaya mendorong kemampuan daya saing tersebut melalui berbagai cara, seperti memberi pemahaman mengenai dokumen pendukung ekspor.

‘Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir, dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal sesuai perjanjian dagang Indonesia dengan negara tujuan ekspor,” imbuh dia.

Lebih lanjut Direktur FEI Kemendag menjelaskan, cukup banyak manfaat DKA dalam perdagangan luar negeri.

Pertama, DKA bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi berupa pengurangan atau penghapusan tarif.

Kedua, sebagai dokumen masuk komoditas ekpor Indonesia ke negara tujuan dan mencegah free rider.

Ketiga, menetapkan negara asal barang dari suatu barang ekspor.

Keempat, sebagai syarat pencairan letter of credit (L/C).

Kelima, menjadi dokumen untuk melacak tuduhan dumping, dan terakhir, menjadi sumber data statistik dan repeat order.

Pada periode Januari–Agustus 2021, surat keterangan asal (SKA) telah dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk dalam negeri hingga senilai USD 126,3 miliar (Sekitar Rp18 triliun),

“Artinya, sekitar 89 persen dari total ekspor Indonesia telah menggunakan SKA,” kata dia.

(Sumber Foto: Antaranews).