Manfaat Kartu Tani untuk Kesejahteraan Petani

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 6 Maret 2020 | 17:55 WIB - Redaktur: Untung S - 13K


Jakarta, InfoPublik - Dalam mensukseskan program nasional di bidang pertanian, pemerintah terus berinovasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya dengan Kartu Tani yang akan menguntungkan guna meningkatkan kesejahteraan petani.

Untuk diketahui, Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada petani, dapat digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, tetapi yang paling penting adalah manfaat bagi para petani.

“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” ungkap Sarwo Edhy dalam keteranganya, Jumat  (6/3/2020).

Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini. Sebab, ada rangkaian proses yang harus di jalani, tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. "Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani. Petani juga harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Sarwo Edhy menjelaskan, verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK.

"Kemudian petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI),” jelas Sarwo Edhy.

Selanjutnya, tambah Sarwo Edhy, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi, petani pun harus hadir ke bank yang di tunjuk yaitu BRI, Mandiri unit desa atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

Dalam proses ini petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank di lanjutkan pembuatan buku tabungan.

“Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan," kata Sarwo.

Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk. "Kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.

Dia menambahkan, petani juga bisa mengecek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah melakukan transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani dan transaksi selesai petani dapat membawa pulang pupuk tersebut.

Tidak hanya untuk membeli pupuk, Kartu Tani juga berfungsi sebagai kartu debet dan alat transaksi penjualan hasil panen.

Selanjutnya hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Setelah itu SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani. "Di HP petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual tersebut masuk ke rekening petani lalu dapat dicek saldo melalui ATM,” ujarnya.

Selain manfaat tersebut, katanya, kartu tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan kredit usaha di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Kartu Tani digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajkuan pinjaman kredit usaha. Untuk hambatan dalam pertanian adalah masih adanya petani yang belum memiliki rekening bank untuk menyimpan hasil panen mereka.

"Faktor lainnya adalah letak bank yang cukup jauh dan terkendala mengenai persyaratan lainnya,” pungkasnya.

Sementara Pengamat pertanian Universitas Gadjah Mada Jamhari  mengatakan, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai mampu meningkatkan ketapatan sasaran penyaluran.

Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.

Jamhari menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi tahun 2020. Dia menilai wajar, bila Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.

"Sebab (validasi) kebenaran data NIK dan e-KTP itu kan ada pada instansi lain," ujar Jamhari, (sumber foto: Antara)