:
Oleh Tri Antoro, Senin, 11 Maret 2019 | 09:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K
Jakarta, InfoPublik - Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan kepemilikan tanahnya bisa menggunakan aplikasi Smart Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bisa diunduh melalui playstore bagi pengguna ponsel pintar jenis android.
Dilansir dari website Kementerian Agrari Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) pada Sabtu (9/3) menjelaskan, Smart PTSL adalah suatu aplikasi yang membantu percepatan pekerjaan pendaftaran tanah di Indonesia
berbasis teknologi mobile Geografi Information System (GIS). Aplikasi ini dijalankan dengan media android dengan fitur-fitur yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran.
Aplikasi ini bukan merupakan alat ukur tetapi media untuk menuangkan angka ukur baik dari meet band, intepretasi Foto Udara maupun koneksi ke external GNSS. Fitur-fitur dalam aplikasi Smart PTSL adalah sebagai berikut :
1. Koreksi Jarak Hasil Deliniasi citra satellite/Peta Foto UAV/Drone
2. Integrasi Data fisik dan yuridis
3. Input Data Pendukung
a.Base Map (UAV/Drone dan CSRT)
b.Data spasial bidang tanah dalam bentuk Shapefile (*Shp) sebagai peta kerja
c.Data textual bidang tanah (Subyek, obyek, Penguasaan, Pemilikan, Hubungan
Hukum, Daftar Isian 201 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
d.External GNSS
4. Geotagging Foto Subyek dan Obyek
5. Export Data
a.Export Gambar Ukur dan Peta Hasil pengukuran
b.Export data hasil pengukuran dalam bentuk Shapefile (*SHP)
c.Export daftar nama hasil pengukuran (file excel)
Ukuran aplikasi ini memiliki kapasitas data sebesar 14 Megabite (MB), tergolong cukup kecil dibandingkan dengan aplikasi lainnya. Sementara ini, pengunduh aplikasi baru mencapai 5 ribu dan akan terus bertambah karena kemudahan yang di tawarkan saaf menggunakan aplikasi ini.
Penggunaannya cukup mudah, setelah berhasil mengunduh aplikasi ini pengguna bisa langsung mengikuti tata caranya dari mulai pendaftaran yang mencantum data diri, melampirkan data lain foto rumah, hingga mencantumkan nomor sertifikat.
Kelengkapan persyaratan itu sebagai mekanisme wajib yang harus dilengkapi, apabila masyarakat ingin mendaftarkan hak atas tanahnya.