OBU III Surabaya Ingatkan Masyarakat Bahaya Pelepasan Balon Udara

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 30 April 2018 | 14:02 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III Surabaya bersama AirNav Indonesia serta Pemda, Polres dan organisasi kemasyarakatan daerah, menggelar sosialisasi dampak penerbangan balon udara yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan pesawat. Kegiatan ini berlangsung di lapangan desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Sosialisasi ini terus dilakukan terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mengingat masyarakat Ponorogo bersama masyarakat lain di wilayah Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Madiun, Banyuwangi, Jombang, Trenggalek dan lainnya mempunyai tradisi menaikkan balon udara pada Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya itu saja, balon udara juga sering diterbangkan masyarakat pada saat menyambut atau memperingati Agustusan, hari jadi Kabupaten/Kota, panen hasil pertanian dan lainnya. 

"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara serta peraturan yang mengaturnya," kata Kabid Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara KOBU Wilayah III, Surabaya Hasanuddin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (29/4).

Ia menyatakan, tradisi pelepasan balon udara itu tidak akan dilarang. Namun akan dikendalikan sehingga tidak mengganggu keselamatan penerbangan.

"Misalnya saja balon nantinya tidak akan dilepas bebas, tapi akan diberi tali dan ditambatkan hingga ketinggian tertentu yang tidak mengganggu penerbangan," jelas Hasanuddin.

Menurut dia, sebagai tradisi kegiatan tersebut tidak dilarang. Tetapi tradisi seharusnya juga jangan merugikan orang lain. "Ke depannya harus ada kreativitas  dalam soal pembuatan dan pelepasan balon udara ini, sehingga tidak memberikan efek negatif pada orang lain," ungkapnya.

Hasanuddin menjelaskan, ada aturan yang mengatur penerbangan balon udara yaitu Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) 101 di mana setiap penerbangan balon udara harus mendapat izin Kantor Otoritas Bandar Udara dan Airnav terdekat. Ada sanksi pidana jika ada penerbangan balon udara yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. 

Karakteristik balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat di antaranya merupakan balon udara bebas tanpa awak yang tidak bisa dikendalikan. Besar balon 5 – 10 meter bahkan lebih. Materialnya dari plastik, kertas minyak, terkadang dilengkapi dengan tungku yang terbuat dari kaleng dan ada pula yang dilengkapi petasan. 

Balon ini mempunyai durasi terbang  sampai 10 Jam. Diluncurkan pagi hari pukul 05.00 – 08.00 WIB dan bisa sampai ketinggian Flight Level 350. Peluncurannya tanpa izin sehingga keberadaanya tidak diketahui dan tidak terdeteksi oleh radar ATC. 

Wakapolres Ponorogo, Kompol Suharsono berharap, dengan sosialisasi balon udara ini masyarakat semakin tahu bahayanya menerbangkan balon udara, serta memahami ancaman hukuman pidana dibalik penerbangan balon udara

Untuk diketahui, balon udara berukuran besar tanpa awak yang dilepaskan ke angkasa sangat mengganggu keselamatan penerbangan. Karena bila balon tersebut bertubrukan dengan pesawat yang sedang melaju, akibatnya akan sangat serius. 

Bila kena mesin pesawat, bisa terbakar. Bila kena kokpit bisa menghalangi penglihatan pilot. Bila sampai kena dan menutupi pipa pitot, bisa membuat sistem pesawat kacau, dan masih banyak lagi akibatnya yang ujungnya bisa terjadi kecelakaan penerbangan.

"Sayangnya, masih banyak masyarakat di berbagai daerah yang menerbangkan balon tersebut dengan berbagai alasan budaya. Masyarakat memaknai bahwa naiknya balon sama dengan naiknya kebaikan. Sedangkan hilangnya balon sama dengan hilangnya keburukan. Acara menaikkan balon juga sebagai ajang silaturahmi antar kampung/desa," pungkasnya.