Menteri ESDM Promosikan Langsung Lelang 15 WK Migas

:


Oleh Wawan Budiyanto, Sabtu, 8 Juli 2017 | 06:08 WIB - Redaktur: Juli - 316


Jakarta, InfoPublik - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan pertemuan langsung dengan para Chief Executive Officer (CEO) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas untuk mempromosikan 15 Wilayah Kerja (WK) Migas yang dilelang di tahun 2017.

Pendekatan dengan menggelar acara Breakfast Meeting with Minister of Energy and Mineral Resources with a discussion on Indonesia Petroleum Bidding Round 2017.

Jonan menyampaikan, untuk mempromosikan WK migas dan meyakinkan CEO KKKS bahwa usaha hulu migas di tanah air masih menarik. Sebanyak 52 KKKS besar migas diundang untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Menteri ESDM tentang 10 WK konvensional dan 5 WK non konvensional yang ditawarkan.

Seluruh WK yang ditawarkan menggunakan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC), skema gross split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Jonan memaparkan bahwa industri migas memiliki kompetisi dan tantangan tersendiri. Tantangannya tidak hanya harus berkompetisi di dalam industri migas saja. "Kita harus saling bekerja sama dalam membangun industri ini, baik dari pemerintah, maupun dengan perusahaan sehingga industri ini tetap maju," kata Jonan di kantornya Jumat, (7/7).

Jonan menegaskan bahwa proses lelang WK migas kali ini dirancang agar tetap menarik di tengah lesunya harga minyak. "Kita semua harus dapat menghadapi harga minyak saat ini yang hanya sekitar 50 dolar (AS) per barrel," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan untuk memberikan kejelasan aspek perpajakan pada skema gross split, Kementerian ESDM bersama kementerian terkait sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru.

"PPnya seperti PP 79/2010 dan ini sedang ditunggu para KKKS yang berminat terhadap blok-blok yang ditawarkan, tentu ini krusial. Saya berharap akhir bulan Juli 2017 bisa diterbitkan PP aturan perpajakan gross split," katanya.

Arcandra menambahkan WK Migas yang dipromosikan merupakan WK yang ditawarkan pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) Mei 2017 dengan jumlah 15 WK migas terdiri atas 10 WK konvensional dan 5 WK nonkonvensional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan dari 15 blok migas, 10 blok yang ditawarkan di antaranya tersebar dari wilayah Indonesia bagian Barat sampai Timur. "Di Aceh ada dua, Andaman I dan Andaman II. Di ujung utara sekitar Natuna ada South Tuna dan Tongkol. Kemudian turun ke Selat Sunda namanya Blok Merak-Lampung. Di Papua ada Kasturi III dan Memberamo," kata Wirat.

Berikut ini adalah daftar WK migas konvensional dengan penawaran langsung (direct offer). 1. Andaman I dengan sumber daya minyak 402 juta barel 2. Andaman II dengan sumber daya minyak sebesar 196,3 juta barel dan gas 844,14 bcf (billion cubic feet) 3. South Tuna dengan sumber daya minyak sebesar 228,01 juta barel dan gas 1.536,21 bcf 4.

Selain itu Merak-Lampung dengan sumber daya minyak sebesar 55,05 juta barel dan gas 180,21 bcf 5. Pekawai dengan sumber daya gas sebesar 742 bcf 6. West Yamdena dengan sumber daya minyak sebesar 355,15 juta barel dan gas 2.359 bcf 7. Kasuri III dengan sumber daya gas sebesar 116,46 bcf.

Selanjutnya daftar WK Migas Konvensional dengan Lelang Terbuka (reguler tender). 1. Tongkol dengan sumber daya gas sebesar 421,75 bcf 2. East Tanimbar dengan sumber daya gas sebesar 12.924 bcf 3. Mamberamo dengan sumber daya gas sebesar 3.863 bcf Kemudian, daftar WK Migas Non-Konvensional. 1. Jambi I dengan sumber daya minyak sebesar 220 juta barel dan gas 7,15 tcf 2. Jambi II dengan sumber daya minyak sebesar 420 juta barel dan gas 6,16 tcf 3. West Air Komering dengan sumber daya gas sebesar 0,91 tcf 4. Bungamas dengan sumber daya gas sebesar 1,92 tcf 5. Raja dengan sumber daya gas sebesar 0,92 tcf.

Adapun seluruh penawaran WK tersebut menggunakan Product Sharing Contract (PSC) skema Gross Split atau Bagi Hasil yang mengatur biaya produksi ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kementerian ESDM pun telah dan akan mengawal serta memastikan perizinan dan birokrasi di pengusahaan hulu migas semakin sederhana, cepat dan efisien melalui terbitnya Permen ESDM No 29/2017 yang menyederhanakan izin migas menjadi hanya tinggal enam perizinan.