ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 5 Juli 2017 | 11:29 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 207


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah bahwa ESDM setuju Izin Operasi Freeport di Perpanjang sebagaimana yang diberitakan Tempo. co pada Selasa (4/7).

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, melalui keterangan tertulis Rabu (5/7) menjelaskan Pertama, bahwa berita tersebut  mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno. Sangat disayangkan pernyataan yang disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya.

Kedua, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa 4 Juli 2017, tidak  secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017. 

"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip pernyataan Fajar Harry Sampurno sebagai salah seorang peserta rapat tersebut."ungkapnya

Ketiga,  tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi  adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

Keempat, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat yaitu Membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Divestasi saham hingga sebesar 51%. Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

Menurutnya, sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak.