KNKT Himbau Pemda dan Pengelola Wisata Sediakan Fasilitas Istirahat bagi Pengemudi Bus

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 4 Juli 2017 | 07:54 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 258


Jakarta, InfoPublik – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghimbau kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati yang berada di provinsi seperti : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali agar memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata atau ditempat lain yang layak untuk istirahat serta tidak membebani pengemudi.

Selain kepada pemerintah daerah, himbauan ini juga diperuntukan juga kepada pengelola tempat wisata. Beberapa tempat wisata dimaksud seperti : Candi Pramabanan di Yogyakarta, Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah, Gunung Bromo di Jawa Timur dan Gunung Tangkuban Perahu, Taman Mini Indonesia Indah, Pantai Carnaval Ancol DKI Jakarta, Pantai Carita Anyer Banten, dan Tanah Lot Bali.

Himbauan tersebut dilatarbelakangi beberapa hasil investigasi kecelakaan angkutan jalan yang dilakukan KNKT menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.

"Oleh karena itu kami berinisiatif untuk mengirimkan surat kepada Menteri Pariwisata dengan nomor surat UMM/10/22/KNKT 2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Senin (3/7).

Lebih lanjut Soerjanto menjabarkan, faktor kelelahan pengemudi bus pariwisata yang disebabkan beberapa hal seperti kemacetan di jalan yang disebabkan oleh beberapa faktor; perjalanan panjang yang lebih delapan jam dan tidak tersedia pengemudi pengganti; pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup sesampainya di tempat tujuan wisata.

Selain itu, tidak baiknya kualitas pengemudi yang dikarenakan belum tersedianya tempat peristirahatan bagi pengemudi di tempat kota tujuan wisata yang terjangkau sehingga memaksa pengemudi untuk beristirahat di ruang bagasi mobil, kursi penumpang atau tempat yang kurang layak untuk istirahat; kurang perhatian baik dari pemerintah maupun perusahaan khususnya mengenai tempat istirahat pengemudi.

Disamping kelaikan pengemudi, Soerjanto juga menghimbau kepada Badan Usaha / Pengelola Pariwisata untuk lebih memperhatikan kelaikan kendaraan / armada bus pariwisatanya dan istirahat  pengemudi bus.

"Berangkat berwisata dengan hati gembira, pulang berwisata dengan hati senang," tambah ketua KNKT.