Komitmen Pemerintah Terhadap Kelapa Sawit Melalui ISPO

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 12 April 2017 | 16:11 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memperhatikan pengembangan komoditas kelapa sawit di Tanah Air, salah satunya dengan standardisasi dan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan regulasi pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Permentan Nomor 11 tahun 2015. Sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 bahwa pembangunan perkebunan harus berpedoman kepada prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Bambang pada acara penyerahan sertifikat ISPO di Jakarta, Selasa (11/4).

“Permentan Nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO merupakan regulasi yang wajib diterapkan oleh perusahaan kelapa sawit dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial, dan penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang kelapa sawit,” ujarnya.

Ditambahkannya, kelapa sawit saat ini memiliki peran strategis, sebagai penghasil devisa terbesar dari non migas, sumber lapangan kerja, pembangunan ekonomi regional dan pemberantasan kemiskinan.

Ditambahkan Bambang, penyusunan sistem sertifikasi ISPO mengacu/didasarkan pada 139 peraturan mulai undang-undang sampai dengan peraturan Dirjen berbagai instansi pemerintah.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, sistem sertifikasi ISPO adalah serangkaian persyaratan yang terdiri dari 7 (tujuh) prinsip, 34 (tigapuluh empat) kriteria dan 141 (seratus empat puluh satu) indikator yang mencakup isu hukum, ekonomi, lingkungan dan sosial, sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2015, untuk perusahaan kelapa sawit yang terintegrasi kebun dan pengolahan.

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib mensertifikatkan adalah yang melakukan usaha Budidaya; usaha pengolahaan kelapa sawit dan yang terintegrasi kebun dengan unit pengolahan hasil.

Bambang menyebutkan, sampai dengan 11 April 2017 sudah 226 perusahaan kelapa sawit mengantongi sertifikat ISPO dari 535 perusahaan yang mengajukan audit ke lembaga sertifikasi. Jumlah tersebut memang masih sedikit dibandingkan dengan 1.600 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia.

Sebagai informasi sampai saat ini, setelah dilakukan penetapan oleh Komisi ISPO tanggal 4 April 2017 yang lalu, dari 376 laporan hasil audit (LHA) yang sudah mendapat pengakuan sertifikat ISPO 266 perusahaan termasuk 1 plasma dan 1 swadaya, 11 perusahaan ditunda penetapannya karena belum memenuhi persyaratannya seperti legalitas lahan, HGU nya berada kawasan hutan, belum ada izin AMDAL; 69 belum dilakukan verifikasi dan 30 laporan hasil audit yang telah diverifikasi belum di tanggapi oleh Lembaga Sertifikasi.

Standarisasi ISPO yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Pertanian, mengakomodir regulasi pemerintah mulai dari legalitas lahan, penanganan limbah sampai dengan kesejahteraan karyawan perusahaan.

Ketua Sekretariat ISPO Azis Hidayat mengatakan, tujuan Ispo sudah mencakupi semua yang diinginkan dunia internasional yaitu mendorong usaha perkebunan untuk mematuhi semua peraturan pemerintah, meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit untuk memperbaiki lingkungan dan melaksanakan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing.

“Karena itu sekarang yang perlu dilakukan adalah meningkatkan keberterimaan ISPO di dunia internasional, karena apa yang diinginkan mereka juga sama dengan tujuan kita,” ujar Azis