:
Oleh Tri Antoro, Selasa, 7 Februari 2017 | 10:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 919
Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mengizinkan pasar modern (mini market) masuk ke desa diduga berdampak negatif pada transaksi jual-beli pedagang di pasar tradisional.
"Pasar itu adalah program Nawacita Presiden Joko Widodo, bagaimana solusi menghadapi Mini Market," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Ihsan Yunus Pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2).
Menurut dia, berdirinya pasar modern yang berada dekat dengan pasar tradisional diduga akan membuat omzet pedagang pasar tradisional menurun. Harus disadari bagaimana pedagang pasar mampu berkembang apabila dikelilingi oleh pasar modern.
"Belum sampai ke Pasar kita sudah terlebih dahulu belanja di mini market. Bahkan terkadang mini market diskon-diskon," tuturnya.
Menanggapi hal di atas, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan mengenai kebijakan pasar akan diprioritaskan, maka sudah seharusnya kepala daerah memberi himbauan kepada toko dan pedagang yang berada di mulut pasar tradisional untuk mengikuti aturan itu.
"Kita harus memberikan privilage kepada pasar tradisional," tutur Menteri Perdagangan.
Mendag menambahkan, saat ini produk usaha kecil menengah (UKM) yang diperdagangkan oleh pasar sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan, pasalnya produknya masih tergolong rendah."Kami memerlukan dukungan politik untuk langkah kebijakan," tambahnya.