Kemenperin-HIPPI Kerjasama Penumbuhan Wirausaha Baru

:


Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 7 Desember 2016 | 09:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 799


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (Dirjen IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih dengan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Suryani Sidik Motik menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penumbuhan wirausaha baru IKM.

Kerjasama dilatarbelakangi mandat Kemenperin yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.

“Jangka waktu dari nota kesepahaman ini selama tiga tahun, dengan ruang lingkup yang meliputi peningkatan sumber daya manusia (SDM) IKM, pemberian informasi dalam memperoleh akses pembiayaan, dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas manajemen dalam mempermudah akses pembiayaan,” Gati dalam siaran resminya Selasa (6/12).

Menurutnya, sinergi Kemenperin dan HIPPI telah terjalin sejak tahun 2012 yang diinisiasi dengan kerjasama modal ventura antara Ditjen IKM dengan HIPPI.

“Dalam pengembangan IKM, kami akan terus melibatkan pihak akademisi, bisnis, community, dan government untuk melaksanakan berbagai program seperti training danmarketing,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang menyaksikan penandatanganan kerjasama mengatakan, dalam rangka menyukseskan program P3DN dan menghadapi kompetisi di pasar ASEAN, diperlukan peningkatan kualitas SDM industri. 

“Sesuai instruksiPresiden Joko Widodo, kami bersama kementerian terkait juga telah menandatangani MoU untuk melaksanakan pendidikan kejuruan dan vokasi agar sesuai kebutuhan dunia industri,” jelasnya.

Ia mengusulkan program transfer pengetahuan dari para tenaga ahli di industri yang memasuki masa pensiun untuk memberikan pelatihan di Sekolah Menengah Kejuruan. 

“Ini juga merupakan program vocational training. Jadi, mereka yang berusia sekitar 55-64 tahun akan mengajar guru-guru SMK. Kami sedang siapkan regulasinya dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Agar kualitas produk dalam negeri terjamin standar dan mutunya, dijelaskan Menperin, pihaknya melakukan pembinaan terhadap IKM dalam bentuk pemberian fasilitasi bimbingan penerapan dan sertifikasi produk, optimalisasi mesin dan peralatan, pemberian izin usaha, pengembangan produk, perlindungan hasil karyaindustri dengan HKI, serta bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran.

Sedangkan untuk memperluas pasar, Kemenperin juga sedang mengembangkan program e-Smart IKM dengan tujuan agar menjadi showcase produk dalam negeri. Melalui program ini diharapkan pula akses pasar dan akses pendanaan ikut dapat meningkat.

“E-commerce sudah sangat menjamur di Indonesia, untuk itu sangat tepat apabila para pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk memperluas akses informasi dan promosi dalam memasarkan produknya. Upaya ini juga dalam rangka pengembangan ekonomi digital,” jelasnya.