Untuk Sejahterakan Rakyat, Menkop Minta Permen BUMDes Direvisi

:


Oleh Putri, Jumat, 11 November 2016 | 09:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 380


Jakarta, InfoPublik - ‎Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga meminta agar Peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) segera direvisi. Pasalnya, dalam Permen tersebut belum menyebutkan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui BUMDes.

"Regulasi ini harus jelas untuk koperasi, sehingga sinergi BUMDes dengan koperasi bisa terjalin baik untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Menkop ketika menjadi Keynote Speaker dalam acara seminar bertema Sinergi Koperasi dan BUMDes di Jakarta, Kamis (10/11).

Untuk itu, Menteri Puspayoga berjanji ‎akan segera menyurati Menteri Desa terkait hal itu. Pihaknya berharap agar BUMDes memiliki badan hukum sesuai dengan filosofi ekonomi kerakyatan, yaitu gotong-royong dan kekeluargaan. Filosofi itu tercermin pada koperasi, yang juga sesuai dengan UUD 1945.

Nantinya, pihaknya akan mendorong supaya koperasi dan BUMDes bersinergi mengembangkan ekonomi di pedesaan. Jika itu dilakukan maka usaha milik rakyat bakal semakin kuat. Teknis di lapangan misalnya saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan sebesar Rp1 miliar dari APBN.

Menurut Menteri Puspayoga, salah satu fungsi holding mencari peluang pasar dimana Kemenkop dan Kemendes PDT juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan. Ini juga diharapkan bisa menjadi proyek percontohan luar biasa.

Sedangkan Kepala Biro Perencanaan Kementrian PDT dan Transmigrasi Syamsul Widodo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen terus mendukung BUMDes dan juga koperasi. Karena, tujuan dan filosofinya sama, yaitu mensejahterakan masyarakat. ‎

"Keberadaan BUMDes tidak akan mematikan usaha rakyat, justru sebaliknya akan mendukung. Ini yang akan kita jaga. Terkait Permen, sebaiknya Menkop menyurati menteri kami", pungkas Syamsul.