:
Oleh Amrln, Kamis, 10 November 2016 | 15:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 490
Jakarta, InfoPublik - Indonesia Nasional Single Window (INSW) adalah loket tunggal elektronik dalam pelayanan dan pengawasan perizinan dan non periinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan dan kepelabuhanan. Sejalan dengan perkembangan, INSW semakin banyak fungsinya, namum minim kewenangan.
“Perlu kita dudukkan kewenangan dan kelembagaannya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/11).
Darmin menjelaskan, dengan portal INSW, pelaku usaha mendapat kepastian, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan dan pengawasan barang.
"Dengan demikian, maka dapat mendorong kelancaran dan kecepatan arus barang impor, ekspor dan logistik nasional," ujar Darmin.
Kepala Pengelola Portal INSW Djatmiko menambahkan bahwa INSW juga mengurangi biaya transaksi melalui efisiensi waktu dan biaya proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang (customs release and clearance cargoes).
"Adanya INSW juga mempermudah pengawasan pelaksanaan kebijakan perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing nasional, kemudahan investasi dan memfasilitasi perdagangan dalam persaingan global, termasuk optimalisasi penerimaan negara dan perolehan devisa," ujarnya.
Namun, dalam perjalanannya, terdapat beberapa permasalahan operasional. Keterbatasan ruang lingkup kewenangan INSW dibandingkan tanggung jawab yang diemban juga menjadi salah satu persoalan.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa persoalan, terdapat gap antara mandat, ekspektasi, dan kelembagaan,” ujar Djatmiko.
Untuk itu, Menteri Kominfo Rudiantara menyatakan perlu pengelolaan yang lebih optimal, baik dari sisi sistem dan organisasi secara fisik.
“Standarisasi memang diperlukan tidak hanya secara sistem atau virtual, tetapi juga perlu ada organisasi secara fisik. Integrasi ini untuk mempermudah proses bisnis,” ujar Rudiantara.