KKP Temukan 9 Kapal Diduga Lakukan Tindakan Pencurian Ikan

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 8 November 2016 | 14:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 2K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) temukan ada sembilan kapal yang diduga melakukan praktik tindak pidana pencurian perikanan.

Seperti mengubah bentuk kapal eks-asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri, dan mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan dalam negeri.

Hal tersebut terungkap setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama-sama anggota Satuan Tugas 115 melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali dan menemukan dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui makin banyak modus yang digunakan oleh nelayan asing dalam mencuri ikan di perairan Indonesia. Seperti mengubah bentuk kapal eks-asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri, dan mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan dalam negeri.

"Jadi mereka mengubah tampilan kapalnya dari fiber ke kayu biar terlihat seperti kapal Indonesia. Kalau di Bitung memang kapal kayu Indonesia tapi ABK-nya orang asing," kata Susi dalam konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Selasa (8/11).

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap pada bulan Agustus 2016 telah melakukan upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan. Upaya ini dilakukan melalui pembukaan Gerai Perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali.

Dia mengaku, peminat dari gerai perizinan cukup besar. Hal ini dilihat dari jumlah izin yang telah diterbitkan pada satu kali pembukaan gerai, yaitu sebanyak 65 izin dengan rincian 21 SIUP dan 44 SIPI.

"Gerai perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik kapal yang kapal-kapalnya terindikasi mark down dan telah selesai dilakukan pengukuran ulang oleh Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Pelayanan izin tersebut, seperti penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

"Dari bulan April sampai dengan September 2016, jumlah izin yang telah diterbitkan melalui Gerai Perizinan adalah sebanyak 878 izin," jelas Susi.

Dugaan lainnya, ujar Susi, adalah kapal eks-asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks-asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. "Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara," katanya.

Susi mengucapkan terima kasih kepada para penyidik, khususnya tim penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan kejahatan perikanan di Benoa Bali selama 3 bulan terakhir dan masih terus berlanjut.

Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multi-door, yakni dengan tidak hanya menggunakan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, tetapi juga menggunakan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan KUHP. Saat ini, lanjut Susi, penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan.