:
Oleh Amrln, Minggu, 6 November 2016 | 13:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 564
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya 12 bank yang masuk kartegori Domestic Systematically Important Bank (DSIB) atau bank sistemik sepanjang tahun 2016. Kategori sistemik tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Basuki Purwadi mengatakan penetapan 12 bank tersebut masuk ke dalam kategori sistemik agar tidak memberikan dampak yang lebih besar lagi jika sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan.
"Saya tidak bisa sebut namanya, tapi kalau jumlahnya ada 12 bank sistemik saat ini. Salah satu hal penting, dia (12 bank) harus menyiapkan RRP atau Recovery and Resolution Plan," kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (6/11).
Basuki memaparkan, untuk mengubah status dari bank sistemik menjadi bank yang sehat, jumlah utang yang dimiliki bank harus dikonversi menjadi modal. Bank ini jika dibiarkan akan memberikan dampak terhadap bank lain dan bahkan perekonomian nasional saat terjadi krisis keuangan.
"Jadi bank sistemik itu harus siap siap modal, konversi utang jadi modal dan sebagainya. Secara umum bank sistemik itu, baik secara aset, hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain kalau dia mengalami persoalan bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga untuk bank lainnya atau institusi lainnya," ujarnya.
Bank sistemik harus diberikan perhatian khusus, terlebih lagi jika yang ke termasuk bank sistemik merupakan bank besar kategori BUKU IV dan BUKU III. Karena jika dibiarkan nantinya akan berdampak ke nasabah yang menyimpan dananya di bank tersebut.
"Bank ini urat nadi pembayaran, kalau ada krisis bisa berdampak ke sendi sendi kehidupan masyarakat. Transaksi, berniaga makanya fokusnya ke bank," katanya.