Menperin Minta Industri Lokal Pasok Kebutuhan Cangkul Nasional

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 31 Oktober 2016 | 23:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 636


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta kepada pelaku industri nasional mulai dari bahan baku dan hasil produksi dalam negeri siap memenuhi kebutuhan cangkul hingga mencapai 10 juta unit per tahun.

Untuk memenuhi terget tersebut diperlukan peningkatan kapasitas produksi dan akses bahan baku yang lebih mudah.

"Kami tengah upayakan agar tidak ada impor lagi. Krakatau Steel sudah bisa produksi bahan bakunya, sedangkan Barata sudah bisa bikin cangkulnya, begitu pula industri kecil dan menengah (IKM) kita," kata Menperin, Senin (31/10). 

Menurut Menperin, karena jumlah permintaan yang cukup tinggi dari dalam negeri sejak Januari 2016 menimbulkan adanya impor cangkul. Jumlah impor mencapai 86.000 unit. Namun jumlah tersebut tidak sebanding dengan permintaan pasar lokal.

"Cangkul sudah bisa diproduksi industri kita dan selama ini sebagian besar dihasilkan dari dalam negeri. Memang kemarin ada impor, tetapi jumlahnya sangat kecil," ujarnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230 tahun 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya, Pemerintah hanya memberikan izin impor cangkul kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Tahun 2016, Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada bulan Juni 2016 dan berakhir pada Desember 2016," katanya. 

Oleh karena itu, Kemenperin dan Kemendag menyiapkan skema penugasan kepada tiga BUMN untuk memenuhi kebutuhan cangkul nasional dengan melibatkan IKM. 

Ketiga BUMN tersebut yaitu PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diminta untuk segera melaksanakan tugas dengan memaksimalkan peran IKM dalam memproduksi cangkul.

"Koordinasi dengan Kemendag sangat erat. Ada proses enam bulan untuk menghitung dan memberikan izin impor. Itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin dengan waktu dan jumlah yang ditentukan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengkajian Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menyampaikan, industri dalam negeri saat ini mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan cangkul nasional yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"SNI cangkul memang masih bersifat sukarela. Kami sudah punya standar mutu yang diterapkan kepada produsen cangkul di dalam negeri," jelasnya.