:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 31 Oktober 2016 | 23:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 431
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengumumkan, mulai 31 Oktober 2016 para pemilik kapal sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online.
Hal tersebut sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam meningkatkan pelayanan berbasis Teknologi Informasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengungkapkan, peningkatan sistem online tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Sistem aplikasi pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online tersebut dapat diakses melalui website https://kapal.dephub.go.id/. Selanjutnya persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk mempercepat proses layanan maka keabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code)," ujar Tonny Budiono di Jakarta, Senin (31/10).
Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, menurut Tonny, proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal. Sedangkan penomoran persetujuan penggunaan nama kapal diberikan dengan format yang mengacu pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Dengan diberlakukannya sistem aplikasi online khususnya dalam layanan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka semakin mempermudah dan mempercepat para pemilik kapal yang akan menggunakan nama kapal sekaligus meningkatkan kinerja aparatur perhubungan di bidang pelayanan.
"Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) agar dapat mensosialisasikan pelayanan penggunaan nama kapal dengan menggunakan aplikasi secara online tersebut kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa," tegas Dirjen Hubla.
Adapun Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud tertuang dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Nomor UM.002/78/18/DJPL-16 tanggal 28 Oktober 2016 perihal Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Secara Online.
Di samping itu, terkait dengan upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan, Dirjen Hubla meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan tidak mengiming-imingi petugas di lapangan.
"Masyarakat harus yakin bahwa pengurusan izin di Perhubungan Laut itu mudah dan lebih cepat dengan standar biaya sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, jangan lagi menggunakan Calo atau mengimingi petugas kami dalam bentuk apapun dalam mengurus perizinan," tambah Tonny.