:
Oleh G. Suranto, Selasa, 25 Oktober 2016 | 14:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 372
Jakarta, InfoPublik – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 dijadwalkan akan ditetapkan pada 1 November 2016 mendatang sesuai dengan ketentuan.
Nilai UMP yang ditetapkan nantinya akan ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang rencananya akan dilantik Rabu (26/10) besok. “Nanti untuk UMP 2017, Plt yang tandatangan,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/10).
Dirinya akan berkoordinasi dengan Plt Gubernur DKI Jakarta yang dilantik agar nilai UMP 2017 yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No, 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. “Saya sudah bilang ikutin PP saja, karena sudah ada rumusnya,” ujarnya.
Sesuai penghitungan PP No. 78 Tahun 2015, nilai UMP DKI diperoleh angka Rp. 3.351.040 atau naik 8,11 persen. Rumus yang digunakan yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional.
Sementara dari unsur buruh atau pekerja, UMP berpatokan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei. Pekerja melakukan survei di tujuh pasar tradisional dengan nilai KLH Rp. 3,491,607.
Kemudian angka tersebut ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta. Sesuai perhitungannya nilai yang muncul adalah Rp. 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen.