Menperin: SNI Lindungi Industri dan Konsumen

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 24 Oktober 2016 | 20:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 763


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Menurutnya, penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk membendung produk impor.

Ole karena itu katanya, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar berdaya saing.

“SNI sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” tegas Airlangga Hartarto saat Rapat Pimpinan Nasional PT Sucofindo (Persero) di Jakarta, Senin (24/10).

Dijelaskan Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. 

Ia mengharapkan Sucofindo dapat berkontribusi dalam penerapan SNI malalui kompetensi dan pengalamannya di bidang inspeksi, supervisi, sertifikasi, audit, dan assessment yang ditunjang dengan laboratorium terintegrasi serta layanan yang prima.

Selain itu, ia meminta agar menyediakan laboratorium uji khususnya untuk wilayah Indonesia timur. 

“Kami mendorong kerja sama dengan Balai Besar maupun Baristand industri yang dimiliki Kemenperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau melalui berbagai program pelatihan,” ujarnya. 

Menanggapi permintaan Menperin tersebut, Direktur Sucofindo, Bachder Djohan Buddin mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan bersama Kemenperin dalam menyelenggarakan workshop, pelatihan dan fasilitasi sertifikasi SNI wajib untuk industri kecil dan menengah.