:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 710
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sosialisasikan empat aturan di bidang perhubungan udara.
Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang hukum dan reformasi, Umar Aris mengatakan, peraturan yang baik setidaknya harus mencakup tiga aspek. Yaitu aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Selain itu, peraturan juga harus disosialisasikan semenjak baru menjadi naskah akademis hingga setelah aturan tersebut ditetapkan. Sosialisasi harus dilakukan pada operator (user) dan masyarakat yang akan terkena aturan tersebut. Dengan masukan dari mereka nantinya peraturan tersebut menjadi legitimate (diakui), ujarnya.
Empat aturan yang disosialisasikan tersebut, pertama, CASR 129 tentang Validasi dan pengawasan maskapai penerbangan asing dan operator asing untuk pesawat registrasi Indonesia (Validation and Surveillance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian Registered Aircraft).
Prinsip dari aturan ini adalah bahwa pesawat dan awak pesawat asing yang beroperasi di Indonesia dan sudah mendapatkan sertifikat dari negara asing, tidak boleh dipersoalkan keabsahan sertifikatnya. Indonesia harus mengakui sertifikat mereka karena sertifikat tersebut sudah sesuai dengan artikel-artikel Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Namun demikian operator dan awak pesawat asing tetap harus mengikuti aturan-aturan dan prosedur penerbangan di Indonesia.
Kedua, PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Aturan ini untuk melindungi kepentingan penumpang dan Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai penerbangan). Terutama dari persaingan usaha yang tidak sehat serta menjamin kelangsungan hidup maskapai penerbangan.
Ketiga, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Aturan ini merupakan pedoman pengalihan pelayanan navigasi penerbangan sipil dari pihak lain kepada Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).
Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 91 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Ground Support Equipment (GSE) dan Kendaraan Operasional di Sisi Udara.
Pengaturan GSE dan kendaraan yang beroperasi di sisi udara perlu diatur karena beroperasi pada movement area pesawat, higly regulated, bersentuhan dengan daerah operasi pesawat dan barang berbahaya serta di daerah keamanan terbatas. Pengaturan usia peralatan dianggap cukup efektif untuk meremajakan armada GSE. Sehingga diperoleh kualitas yang prima, memberikan iklim yang sehat untuk bersaing dan ramah lingkungan.
Dalam PM No 91 tahun 2016, pembatasan usia peralatan GSE untuk kelompok usia operasi 15 tahun diturunkan menjadi 10 tahun. Sedangkan untuk kelompok usia operasi 10 tahun diturunkan menjadi tujuh tahun. Namun terhadap peralatan yang menggunakan listrik yang bertujuan untuk mengurangi emsii tinggi, usia peralatan ditambah tiga tahun.
Masa pemberlakuan aturan ini juga diperpanjang menjadi dua tahun yaitu diberlakukan per 20 Juli 2018. "Kementerian Perhubungan mempunyai dua konsentrasi terkait peraturan. Pertama untuk membuat iklim investasi yang kondusif. Kedua membuat konektivitas transportasi yang efisien," tambah Umar Aris.