Pembentukan Holding Migas, PKB: Tunggu Revisi UU Migas 

:


Oleh Juliyah, Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 280


Jakarta, InfoPublik - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana pembentukan holding Migas yang tergesa-gesa malah bisa menjadi kontraproduktif. PKB meminta agar rencana holding Migas itu terlebih dahulu memperhatikan perubahan regulasi di bidang tata kelola Migas.

"Holding migas bisa jadi bumerang kalau tergesa-gesa. PKB minta agar rencana holding itu dipending saja dulu. Sebab, saat ini kami di Komisi VII DPR sedang intens melakukan pembahasan atas revisi UU Migas,” kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB, Syaikhul Islam Ali dalam siaran pers yang diterima InfoPublik di Jakarta, Rabu (31/8).

Syaikhul yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menilai sebaiknya pembahasan kebijakan holding di bidang Migas itu memperhatikan proses revisi UU di bidang Migas itu sendiri. 

Sebab, menurutnya, revisi UU Migas yang masih dalam proses tersebut juga akan mengkaji ulang tata kelola sektor Migas, termasuk di dalamnya soal kelembagaan perusahaan nasional pengelola Migas. “Saya kuatir saja bila holding Migas yang digagas oleh pihak Kementerian BUMN nantinya malah tidak sesuai dengan revisi UU Migas. Meskipun semangat holding itu baik, kalau berbeda dengan semangat undang-undang ya nggak berguna. Itu namanya kerja dua kali nantinya,” kata legislator asal Jawa Timur itu.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN sedang mengkaji dan mempersiapkan kebijakan pembentukan holding di bidang Migas, yaitu dengan menggabungkan PT Pertamina dengan PT PGN Tbk.