Inpres Percepatan Industri Perikanan Nasional Dapat Tingkatkan Kesejahterakan Nelayan

:


Oleh Baheramsyah, Minggu, 28 Agustus 2016 | 15:15 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 816


Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bidang Hukum Martin Hadiwinata mengapresiasi terbitnya Inpres Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

“KNTI berharap Inpres ini dapat secara tajam menggerakkan  Kementerian/Lembaga yang terkait guna menyatukan langkah dan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” kata Martin Hadiwinata di Jakarta, Sabtu (27/8).

Martin menjelaskan bahwa ada beberapa catatan utama KNTI terkait Inpres tersebut. Pertama, kinerja sektor perikanan yang beranjak baik, ditunjukkan oleh peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan di tengah kelesuan ekonomi global maupun nasional. Maka, awal baik ini mesti didasari oleh orientasi peningkatan kesejahteraan pelaku perikanan skala kecil : nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Kedua, Ironi kebijakan impor ikan yang didasari kurangnya persediaan bahan baku di tengah peningkatan produksi ikan nasional. Kondisi tersebut jelas menunjukkan belum ada kejelasan peta jalan industri perikanan nasional. Maka Inpres ini menjadi daya dorong terhadap perbaikan tata kelola tersebut. 

Ketiga, merujuk data organisasi pangan dunia (FAO) bahwa Indonesia menempati tiga besar produsen perikanan dunia. Namun masih lemah dalam hal pengolahan hasil perikanan yang lebih memiliki nilai tambah ekonomi. Kami berharap Inpres tersebut menjadi pemicu optimalisasi kinerja industri perikanan nasional yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan para pelaku perikanan skala kecil.

“Obsesi negara atas poros maritim dunia akan konstitusional bilamana kebijakan yang dibuat dan diimplementasikan adalah berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia dan semakin memperkecil ketimpangan ekonomi secara nyata,” kata Martin.

Wakil Sekjen DPP KNTI Niko Amrullah menambahkan, selain itu permodalan juga masih menjadi kendala bagi pelaku usaha perikanan.  “Nilai kredit macet (NPL) UMKM perikanan dalam dua tahun terakhir masih mendekati 5 persen, adalah potret kelesuan pelaku perikanan skala kecil,” ungkap Niko.

Maka, lanjut Niko, kami berharap bahwa Inpres ini mampu memberikan regulasi yang mampu memberikan kondisi lebih baik dan berkeadilan bagi mereka.

“Terakhir, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi amanat Undang-undang Desa, khususnya di desa-desa pesisir merupakan intrumen strategis untuk mengelola sumberdaya laut dan pesisir, untuk difungsikan sebagai buffer stock bagi penyediaan bahan baku industri perikanan nasional.