Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 12 Agustus 2016 | 13:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam anatara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam hal penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; jaminan kepastian usaha; jaminan risiko pergaraman; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; pengendalian impor komoditas pergaraman; jaminan keamanan dan keselamatan; dan fasilitasi dan bantuan hukum. 

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara.

Menteri Perdagangan pun diharapkan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.