KBRI di Singapura Buka Layanan Konsultasi Perpajakan

:


Oleh Amrln, Jumat, 12 Agustus 2016 | 13:26 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 566


Jakarta, InfoPublik - Guna memberikan kemudahan bagi WNI yang berada di Singapura untuk mengikuti program amnesti pajak, maka sejak tanggal 8 Agustus sampai 30 September 2016, layanan amnesti pajak dibuka di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura adalah tempat tertentu yang ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan untuk mengikuti Amnesti Pajak.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/8).

Hestu menambahkan, Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.

"Disamping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail di atasekeuangan@indonesianembassy.sg," jelas Hestu.

Ia menuturkan, pembukaan layanan perpajakan di KBRI Singapura ini disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program amnesti pajak ke KBRI.

Melalui program Amnesti Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, lanjut Hestu, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. "Program Amnesti Pajak tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang sehingga sekarang waktunya wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini," pungkasnya.