Cemilan Bikini Beredar Tanpa Kantongi Izin

:


Oleh Masfardi, Sabtu, 6 Agustus 2016 | 11:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 362


Jakarta, InfoPublik- Anggota Komisi IX DPR  Okky Asokawati menyesalkan produksi dan penjualan cemilan dengan merek dagang Bikini (sungkatan dari bihun kekinian) sempat beredar tanpa kantongi izin.

Menurut Okky, kreativitas mestinya  dilandasi norma dan aturan yang berlaku. Merek unik mestinya tidak jorok. “Bisnis rintisan yang belakangan menjadi  trend di Indonesia semestinya juga tetap memperhatikan  norma dan aturan main sesuai peraturan. Apalagi Bikini belum mengantongi izin dan instansi terkait,“ kata Okky  di Jakarta, Jumat (5/8). 

Dia mengatakan mencuatnya polemik cemilan Bikini ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar mengedukasi lebih intensif pelaku kreatif di berbagai lini usaha. 

Menurutnya, seluruh stakeholder terkait,  Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Ekonomi Kreatif,  BPOM dan pemerintah daerah (Pemda) agar senantiasa bersinegri memberikan pembinaan terhadap kelompok-kelompok kreatif. 

“Kreativitas anak negeri harus didorong untuk maju, namun tetap mengemban misi edukasi kepada publik,” tegasnya. 

Lebih lanjut,  Okky minta BPOM sebagai otoritas yang bertanggungjawab terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat,  meningkatkan sensitivitasnya terhadap produk yang menggunakan  pasar  online. “Di tengah pesatnya bisnis online saat ini. Semestinya pengawaasn BPOM jauh lebih ditingkatkan dan menerapkan terobosan-terobosan signifikan,” pungkasnya.