Menperin: P3DN Dioptimalkan Melalui Mekanisme Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

:


Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 4 Agustus 2016 | 23:19 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 961


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dapat dioptimalkan dengan perangkat hukum yang bersifat wajib melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

 “Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, mengamanatkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Airlangga dalam siaran resmi kepada InfoPublik, Kamis (4/8).

Ditambahkan Airlangga, P3DN juga diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 dan Nomor 03 tahun 2015.

“Peraturan itu semua cukup untuk memayungi dan memberikan acuan terhadap penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.

Airlangga mengungkapkan, potensi pembelanjaan pemerintah pusat pada tahun 2016 secara keseluruhan mencapai Rp 1.300 triliun. Dari jumlah pembelanjaan tersebut, sebesar Rp 200 triliun merupakan belanja modal yang tersebar pada berbagai Kementerian/Lembaga pemerintah pusat.

Potensi belanja modal mengalir pada BUMN maupun BUMD yang mencapai Rp 400 triliun, serta kegiatan operasional kerjasama pemerintah dan dunia usaha seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mencapai 16 miliar dolar AS.

“Apabila potensi pengadaan barang dan jasa dari sektor tersebut dapat direalisasikan, maka akan ada peningkatan pertumbuhan industri yang cukup signifikan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Menurut Airlangga, ke depan diperlukan komitmen yang lebih serius dari semua stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan program P3DN di lapangan.

“Diperlukan penyelarasan kebijakan antara Kementerian Perindustrian selaku pembina industri barang dan jasa dengan kebijakan kementerian lainnya sebagai pembina dan pengguna barang dan jasa,” katanya.

Langkah strategis yang perlu dilakukan bersama, antara lain penyusunan tata cara pengadaan yang sejalan dengan payung hukum yang berlaku, penyusunan rencana pengadaan yang mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri, pelaksanaan monitoring dan evaluasi program P3DN, serta pengawasan dan pemberian sanksi kepada para pihak yang melanggar komitmen.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang P3DN Dharma Budhi mengaku optimistis, apabila implementasi program P3DN dapat dilaksanakan melalui kegiatan yang berkesinambungan dan terintegrasi, industri dalam negeri akan menjadi pemasok utama kebutuhan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Peningkatan daya saing industri nasional juga merupakan tugas bersama dengan seluruh stakeholder seperti sektor keuangan, perdagangan, infrastruktur dan pengguna produk industri lainnya. “Sinerginya adalah memfasilitasi kegiatan industri pada semua lini dari mulai fasilitasi investasi, penyediaan bahan baku, proses produksi sampai kepada fasilitasi akses pasar ekspor dan pengamanan pasar di dalam negeri,” tegasnya.