:
Oleh Amrln, Selasa, 2 Agustus 2016 | 23:48 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 352
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa adanya ego sektoral yang masih tinggi menyebabkan pegembangan keuangan syariah di Indonesia belum terkoordinasi dengan baik.
Bambang menambahkan, lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun Kementerian Keuangan, memiliki ide, gagasan, serta aksi masing-masing untuk pengembangan keuangan syariah.
"Upaya tersebut tidaklah buruk, namun menjadi tidak optimal karena tidak dilakukan secara terpadu," kata Bambang di Jakarta, Selasa (2/8).
Ia mengungkapkan, dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, seharusnya market share keuangan syariah memiliki persentasi yang cukup tingg. Apalagi, sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam.
"Kalau ditanya kenapa (market share keuangan syariah) masih di bawah lima persen? Ya karena upayanya sendiri-sendiri. Ya satu bergerak ke sana, satu bergerak ke sana. Ini sekarang dikoordinasikan, lebih sinkron. Kita libatkan juga OJK, BI, dan beberapa kementerian. Nanti warna Islamiic finance-nya jelas," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah sendiri baru saja meluncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah. Ada dua rekomendasi utama dalam masterplan tersebut.
Pertama yakni peningkatan dan perluasan perbankan, pasar modal, keuangan syariah non bank, dan dana sosial.
Sejumlah target yang ingin dicapai oleh Masterplan tersebut antara lain, pembentukan bank investasi syariah, pembentukan perusahaan re-takaful, penempatan anggaran publik di sistem perbankan syariah, peningkatan kualitas ekonomi syariah atau edukasi keuangan di pendidikan tinggi, memperbesar penerbitan sukuk (Indonesia saat ini penerbit sukuk terbesar di dunia).
Kedua yakni pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), sebuah lembaga koordinasi untuk memastikan semua pihak yang terkait melaksanakan rencana aksi masterplan dengan efektif.
Komite ini akan diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakilnya. Komite tersebut terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Tujuan pembentukan komite tersebut adalah mensinergikan seluruh upaya pengembangan keuangan syariah yang dilakukan oleh berbagai pihak antara lain pemerintah, regulator dan industri keuangan syariah.