Sukseskan Tax Amnesty, Menkeu Hentikan Pemeriksaan Pajak

:


Oleh Amrln, Selasa, 2 Agustus 2016 | 23:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 422


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan untuk menghentikan semua proses tindak pidana perpajakan agar program pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah digulirkan mencapai hasil yang optimal.

"Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan. Saya menegaskan bahwa kami sesuai Undang-undang Pengampunan Pajak menutup seluruh pemeriksaan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (1/8).

Menurut mekanisme program amnesti pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan amnesti pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

"Tapi kalau yang sedang coba-coba memeriksa, mereka semua sekarang stop," kata Sri.

Ia memaparkan, amnesti pajak merupakan alat yang tidak hanya digunakan untuk menarik dana milik orang Indonesia sehingga berpotensi menjadi sumber kegiatan investasi produktif, namun juga untuk manfaat penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang dan juga sanksi pidana dan administrasi yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.

"Penerimaan amnesti pajak diharapkan bisa membantu suasana ekonomi sekarang yang cukup tertekan dari sisi global dan harga komoditas yang menurun sehingga bisa diharapkan mengurangi kebutuhan finansial besar untuk 2016," pungkasnya.