:
Oleh Wandi, Selasa, 2 Agustus 2016 | 19:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 370
Jakarta, Info Publik - Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik, yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Hal itu salah satunya dipicu karena menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.
Selain itu, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) juga turut memperlebar selisih penurunan tarif.
Di mana nilai tukar Rupiah terhadap Dolar pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 13.419 per USD menjadi Rp 13.355,05. Harga ICP pada Juni 2016 turun, dari sebelumnya sebesar USD 44,68/barrel Mei 2016 menjadi USD 44,50/barrel.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
"Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar, harga minyak dan inflasi bulanan," ujar Agung Murdifi Manajer Senior Public Relations, di jakarta, Senin (1/8)
Dengan mekanisme TA, sambung Agung, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun. Nah tetap atau naiknya, berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kWh. Sementara, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh.
Sedangkan, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh.