Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Sudah Terbit

:


Oleh Putri, Rabu, 18 Mei 2016 | 06:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 685


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM melaksanakan kegiatan sosialisasi pedoman penilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah diterbitkannya dua peraturan Deputi, yang berarti penilaian kesehatan USP koperasi sudah bisa dilaksanakan.

Asep Kamariddin Asisten Deputi Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Kemenkop UKM mengatakan dua peraturan itu yakni Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi.

"Peraturan kedua adalah tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi," katanya Selasa (17/5) melalui keterangan resminya di Jakarta.

Lanjut Asep, sebelum diterbitkannya dua peraturan itu, pelaksanaan penilaian kesehatan USP koperasi terhambat, karena belum ada legalitasnya. Seiring dengan itu, peraturan yang selama ini menjadi pedoman dalam penilaian kesehatan USP koperasi sudah dicabut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Marsianus, menyambut baik program sosialisasi tersebut. Selain itu, katanya sangat bermanfaat bagi pelaksanaan penilaian kesehatan USP koperasi di wilayah Kalimantan Barat.

"Karena memperoleh penjelasan secara langsung dari Kemenkop UKM. Hal ini diperlukan karena pelaksana penilaian kesehatan USP koperasi di daerah memerlukan informasi terkini mengenai kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya," katanya.

Sosialisasi dilaksanakan pada pada 11-13 Mei 2016 di Pontianak dan dihadiri 50 peserta. Yang juga dihadiri pejabat yang mewakili Dinas yang membidangi koperasi UMKM Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Satgas Pengawasan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.