Pemerintah Ajak Diaspora Berinvestasi Di Tanah Air

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 16 Mei 2016 | 11:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 438


Seoul, InfoPublik - Pemerintah menyiapkan peraturan yang memudahkan bagi Diaspora Indonesia untuk berinvestasi di Tanah Air. 

"Yang terpenting adalah di dalam melakukan aktivitas investasi atau pendirian perusahaan tetap diperlukan sebagai pemilik modal dalam negeri dan tidak diperlakukan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA)," ujar Presiden saat bertemu diaspora di Seoul, Korea Selatan, Minggu (15/5).

Sedangkan bagi eks WNI yang bekerja di luar negeri dan ingin kembali bekerja di Indonesia,  tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja asing, jika telah memiliki kartu Diaspora. "Jadi tidak perlu adanya Kartu Izin Kartu Terbatas (KITAS). Proses ini lebih memudahkan WNI atau eks WNI untuk bisa tetap memberikan kontribusinya terhadap pembangunan di Indonesia," tutup Presiden.

Sementara itu, dalam rilis Tim Komunikasi Presiden, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan BKPM berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM  mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kemudahan memiliki properti bagi Diaspora dan masyarakat Indonesia.

"Pertama, bagi yang hanya memiliki paspor akan diakui sebagai KTP," ungkap Franky.

Sedangkan bagi Diaspora Indonesia akan dikeluarkan kartu Diaspora oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang akan diakui sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga dapat digunakan untuk membeli properti. "Di Indonesia memang dipersyaratkan harus memiliki KTP, karena itu kita sedang berkoordinasi dalam proses persiapan revisi atau pembuatan Peraturan Perpres (PP) yang baru," kata Franky.

Presiden yang turut mendengarkan penjelasan Kepala BKPM, menanyakan berapa lama proses penerbitan peraturan tersebut. "Sekitar empat bulan, Pak," jawab Franky.

Presiden lalu menambahkan kartu Diaspora ini juga akan berlaku bagi eks WNI sehingga dapat digunakan sebagai KTP atau NPWP.