:
Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 15 Mei 2016 | 09:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 256
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan mengancam akan membekukan izin terbang maskapai Lion Air jika dalam kurun waktu enam bulan setelah dikeluarkannya surat teguran masih juga terjadi delay yang berkepanjangan atau masif.
"Surat teguran yang kami layangkan kemarin adalah surat teguran yang terakhir. Jika dalam waktu tiga bulan setelah surat teguran itu dilayangkan masih juga terjadi delay masif, maka izin untuk menambah frekuensi maupun izin menambah rute baru tidak dapat diberikan, alias ditangguhkan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo, Jumat (13/5).
Jika dalam kurun tiga bulan selanjutnya, lanjut Hemi, masih juga terjadi delay berkepanjang, maka izin terbang rute yang terjadi delay itu akan dibekukan. Demikian secara tegas dikatakan Hemi.
Untuk diketahui, pada Selasa (10/5) lalu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah melayangkan surat teguran kepada Lion Air Group atas terjadinya aksi mogok terbang kru dan pilot maskapai berlambang singa yang mengakibatkan delay berkelanjutan atau delay yang terjadi lebih dari satu pesawat, aksi ini mengakibatkan masyarakat pengguna jasa dirugikan.
Delay berkepanjangan oleh kru dan pilot tersebut di pacu oleh kegagalan manajemen Lion Air group dalam memberikan tunjangan uang transpor kepada karyawannya.