Kemenkop UKM Dorong Pelaku UMKM Miliki Izin Usaha

:


Oleh Putri, Senin, 7 Maret 2016 | 01:04 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 248


Jakarta, InfoPublik - Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98/2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil (IUMK), Kementerian Koperasi UKM mendorong sebanyak-banyaknya pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk memiliki izin usaha guna mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Yauna Sutiyowati Barnas Deputi Restrukrisasi mengatakan tujuan dari IUMK ini memberikan legalitas kepada pelaku usaha tertentu sehingga pemilik sertifikat mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha.

"Selain itu mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, pendampingan untuk mengembangkan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank," katanya melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/3).

Proses penerbitan IUMK ini menurut Yuana, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Legalitas dari IUMK di daerah dikeluarkan oleh camat setempat setelah mendapatkan rekomendasi dari lurah maupun kepala desa.

Namun, Yuana mengingatkan, bahwa sertifikat IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Yuana dan jajarannya menggelar sosialisasi IUMK di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kepada 33.908 pelaku UMKM. "Diharapkan pelaku UMKM mampu mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha maupun percepatan perolehan IUMK," katanya.