:
Oleh R.M. Goenawan, Minggu, 31 Januari 2016 | 10:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 184
Jakarta, InfoPublik - Layanan izin investasi tiga jam terus dimanfaatkan oleh investor domestik dan asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Hingga kini, layanan izin tiga jam ini telah tercatat memfasilitasi 14 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 10.032 orang dan nilai investasi Rp 50,7 triliun.
“Capaian layanan izin investasi tiga jam yang mulai pertama kali diimplementasikan pada 26 Oktober 2015 dan diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla per 11 Januari 2016 cukup membanggakan. Hingga kini, tercatat investasi senilai Rp50 triliun lebih telah menggunakan layanan investasi ini. Dengan rencana penyerapan tenaga kerja mencapai 10 ribu orang,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani di Jakarta, Minggu (31/1).
Menurut Franky, capaian penyerapan tenaga kerja 10 ribu layanan izin investasi 3 jam sesuai dengan tujuan awal peluncuran program layanan ini untuk mendukung investasi padat karya.
“Beberapa perusahaan merupakan padat karya dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 1.000 orang, sedangkan sebagian lainnya padat modal karena di atas Rp 100 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa capaian tersebut diperoleh setelah sepanjang Januari 2016, tercatat tujuh perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut.
Franky mengemukakan, dari negara-negara yang memanfaatkan izin 3 jam tersebut dua negara yakni Malaysia dan Singapura menambah daftar panjang negara-negara yang memanfaatkan layanan investasi tiga jam.
Sebelumnya tercatat ada Saudi Arabia, Inggris, Belgia, Tiongkok, Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat. Selain itu terdapat satu PMDN yang juga menggunakan layanan izin investasi tersebut.
Sementara dari sisi sektor di antaranya dari sektor real estat, industri, PLTA, hilirisasi mineral, aktivitas pelayanan pelabuhan, budidaya ternak, industri peralatan listrik rumah tangga, pembangkit listrik tenaga batubara, pertambangan bijih nikel dan pengolahan sampah.