Pemegang Kartu IUMK Akan Dapatkan Prioritas Dari Kemenkop UKM

:


Oleh Putri, Rabu, 20 Januari 2016 | 22:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 263


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM berupaya memberikan sejumlah prioritas khusus pemegang kartu izin usaha mikro kecil (IUMK). Sampai saat ini sudah ratusan ribu pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang sudah mendapatkan kartu IUMK.

Deputi Rekonstruksi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati Barnas mengatakan fasilitas yang diberikan berupa pelatihan dan bimbingan teknis serta dilibatkan berbagai acara yang digelar Kemenkop UKM yaitu salah satunya pameran UKM. "Selain itu, pemegang kartu IUMK juga akan mendapatkan akses dana dari program kredit usaha rakyat (KUR). Kami ingin perbankan penyalur KUR lebih aware bahwa katru ini ada value-nya meski harus melalui prosedur untuk diakses KUR," jelasnya, Rabu (20/1).

Lanjut Yuana, jumlah kartu IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari Camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK yang telah mendapatkan kartu IUMK dari BRI. Ia menekankan calon nasabah KUR meskipun yang telah memegang kartu IUMK harus tetap memenuhi prosedur untuk bisa mendapatkan dana KUR.

Pihaknya menyadari bahwa produser bank untuk mencairkan pinjaman tidak boleh diintervensi tetapi diharapkan bahwa pemegang kartu IUMK tetap mendapatkan prioritas khusu dibandingkan calon nasabah yang belum memiliki kartu tersebut.

"Mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau oleh bank," katanya. Pihaknya mencatat sampai saat ini telah terbit Perbup/Walikota sebanyak 181 Perbup/Perwali atau 33 persen dari jumlah kuota kabupaten/kota di Indonesia.

Pemberian IUMK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian IUMK.