:
Oleh Putri, Rabu, 20 Januari 2016 | 08:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 384
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM akan meluncurkan sebuah sistem online yaitu Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) untuk melayani koperasi secara online.
Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM Choirul Djamhari mengatakan keluhan masyarakat yang selama ini terkait pendirian koperasi yang sulit, lama dan rumit bakal tidak ada lagi dengan adanya sistem ini.
"Kita merespon keluhan itu dengan memakai IT Base yang tujuannya agar pendirian koperasi itu harus mudah, murah dan cepat. IT Base ini nantinya akan dirilis pada 8 April 2016 mendatang," jelas Choirul Djamhari di Jakarta, Selasa (19/1).
Lanjut Choirul, dengan sistem online ini pengesahan badan hukum selama 90 hari menjadi paling lama tujuh hari. Semula, proses pengecekan duplikasi nama koperasi, penolakan dan perbaikan memerlukan waktu karena dilakukan secara manual.
Dengan program baru, proses pengecekan nama koperasi jauh lebih cepat melalui notaris. Data badan hukum yang masih terdesentralisasi perwilayah atau daerah, nantinya data badan hukum terpusat secara nasional.
Hanya saja, kata Choirul, untuk proses percepatan pengurusan badan hukum koperasi itu harus dibantu dengan pemenuhan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperluka.
"Kita yang akan menyiapkan notarisnya. Kita juga akan melakukan pertemuan kembali dengan Ikatan Notaris Indonesia untuk memperkuat program ini ke depannya," jelasnya.